Senin, 25 Juni 2018

Menebak Apa yang Terjadi Jika MK Menghapus Presidential Treshold?

Menebak Apa yang Terjadi Jika MK Menghapus Presidential Treshold?
KOMPASIANA ADALAH PLATFORM BLOG, SETIAP ARTIKEL MENJADI TANGGUNGJAWAB PENULIS.
LABEL politik
RESPONS : 0
BERI NILAI
KOMENTAR Afifuddin lubis
Pensiunan PNS
Selalulah belajar dari siapapun
FOLLOW
25 Juni 2018 19:36 | Diperbarui: 25 Juni 2018 19:36
82 | 2 | 1
Sesungguhnya sebelum pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2017 telah berkembang berbagai wacana tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden atau yang dikenal juga dengan istilah Presidential Treshold( PT).
Ada dua pendapat yang muncul di DPR berkaitan dengan PT tersebut. Pendapat pertama menginginkan adanya PT dengan angka 20 persen dari jumlah perolehan kursi di DPR RI atau 25 persen dari perolehan suara sah nasional.
Artinya harus ada parpol atau koalisi parpol yang mempunyai 20 persen perolehan kursi di DPR atau mempunyai 25 persen dari suara sah secara nasional.
Pendapat kedua menyatakan tidak perlu ada PT dengan kata lain PT=0 persen. Pendapat pertama ditengarai sebagai upaya untuk membatasi jumlah paslon presiden sehingga pertarungan pada pilpres hanya diikuti oleh dua atau tiga pasangan saja.
Pendapat kedua menyatakan penggunaan PT pada pilpres 2019 tidak tepat karena perolehan hasil suara parpol merujuk kepada hasil pemilu 2014 yang dinilai tidak sejalan dengan gambaran politik saat ini.
Kalau pada pilpres sebelumnya PT yang digunakan adalah hasil perolehan suara parpol pada pemilu legislatif sebelum pilpres diadakan tetapi pada tahun 2019 pemilu legislatif dilaksanakan bersamaan dengan pilpres.
Perselisihan pandangan politik itu kemudian diselesaikan melalui voting atau pemungutan suara dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Rapat Paripurna yang digelar 21 Juli 2017 itu mengesahkan RUU menjadi UU dengan diwarnai
walk out- nya 4 parpol yakni ,Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.
Selain ambang batas pencalonan presiden ,DPR juga mengesahkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Dengan ketentuan adanya ambang batas presiden yang demikian terbentuklah lah koalisi parpol yang akan mendukung paslonnya pada pilpres nanti.
Seperti diketahui 5 parpol telah menyatakan sikap mendukung Jokowi pada pilpres yakni: PDIP, Golkar, Nasdem ,Hanura dan PPP.
Sedangkan parpol lainnya yang telah menyatakan sikap ialah Gerindra dengan jagoannya Prabowo Subianto, PAN akan mengajukan salah satu dari empat tokoh nya yaitu, Soetrisno Bachir, Hatta Rajasa ,Amien Rais dan Zulkifli Hasan.
Sedangkan Demokrat, PKB dan PKS belum menyatakan sikap siapa yang akan diusungnya sebagai capres kecuali PKS yang menyatakan akan mengusung Prabowo kalau cawapresnya berasal dari kader PKS.
Dalam konstelasi politik yang demikian muncullah judicial review dari 12 orang yang berkaitan dengan PT itu. Ke- dua belas orang itu telah mendaptarkan permohonan uji materiil pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, Kamis, 21 Juni 2018.
Para pemohon berharap MK menghapus ketentuan pasal itu yakni " presidential treshold " sebesar 25 persen. Para pemohon itu yakni mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas,mantan Menteri Keuangan M. Chatib Bisri,Akademisi Faisal Basri, mantan Komisioner KPU,Hadar Nafis Gumay, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto,Akademisi Rocky Gerung ,Akademisi Robertus Robet, Direktur Pusako,Universitas Andalas Feri Amsari,Sutradara film Angga Dwimas Sasongko.
Ikut juga menanda tangani permohonan tersebut Ketua Umum Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak ,Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini,Profesional Hadan Yahya.
Ahli yang mendukung permohonan tersebut yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
Salah satu alasan yang dikemukakan oleh para pemohon karena menilai penghitungan presidential treshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pelaksanaan pemilu dan karenanya pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22 E ayat ( 1) dan ( 2) UUD 1945.
Hadar Nafis Gumay juga mengemukakan dengan melihat sejumlah argumentasi yang ada, tidak berlebihan apabila saat ini sedang terjadi darurat konstitusi.
Yang dimaksudkan Hadar dengan ucapannya ialah ,kita terus menerus melaksanakan pemilihan umum ,tapi dengan aturan yang bertentangan dengan konstitusi. (Disarikan dari Kompas.com ,22/6/2018).
Belum diperoleh informasi kapan MK akan menyidangkan uji materi ini dan juga kita belum dapat menilai apa bunyi dan kapan keputusan akan dibacakan.
Tetapi andainya putusan dibacakan sebelum tanggal 10 Agustus 2018 dan putusan tersebut mengabulkan hal yang dimohonkan yaitu dihapuskannya PT maka hampir dipastikan hal tersebut akan mengobah konstellasi politik pada pilpres nanti. Seperti diketahui KPU telah menjadwalkan pendaptaran paslon pilpres dilaksanakan 4-10 Agustus 2018.
Seperti yang kita cermati terbentuknya parpol koalisi pendukung presiden - wakil presiden salah satu alasannya ialah karena adanya PT tersebut.
Tanpa PT maka tidak ada keharusan untuk parpol untuk membentuk koalisi.Karenanya apabila MK mengapuskan PT maka setiap parpol berhak mengusung sendiri paslonnya pada pilpres.
Memang masih terlalu dini untuk meramalkan parpol mana diantara parpol pendukung Jokowi yang akan mengusung sendirinya paslonnya. Begitu juga halnya belum dapat diperkirakan sikap parpol lainnya yang tidak berada pada kubu Jokowi.
Tetapi dari sikap yang ditunjukkan selama ini sebenarnya kita sudah punya gambaran tentang sikap masing masing parpol menjelang pilpres 2019.
Salam Demokrasi!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar