Habis Ejek Jokowi, HTI Resmi Bubar, Yusril Kena Karma Politik Racun Kalajengking?
owl.opera.com
May 8, 2018 6:31 AM

Massa Hizbut Tahrir Indonesia saat menggelar kegiatan di Jakarta. (Gambar: cnnindonesia.com, 07/05/2018)
Ditolaknya gugatan HTI oleh PTUN tak hanya menjadi pukulan telak buat anggota HTI, tetapi juga bagi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra. Pasalnya, selama proses persidangan berlangsung, Ketum PBB itu merasa yakin dan optimis bahwa gugatan HTI bakal dikabulkan.

Yusril Ihza Mahendra. (Gambar: bali.tribunnews.com, 8/5/2018)
Bahkan, sehari sebelum PTUN mengetok palu atas ditolaknya gugatan HTI pada Senin (7/5/2018), Yusril sempat jumawa dan mengejek Jokowi terkait dengan kandidasi Pilpres 2019 sesuai dengan hasil Mukernas PBB.
Ketika ditanya apakah Yusril siap bersanding dengan Jokowi, ia mengaku siap. Namun, Yusril mengajukan syarat, Jokowi harus menjadi cawapres.
"Pak Jokowi harus jadi wakil presiden, saya yang calon presidennya," kata Yusril.
Tak disangka, setelah ia berkoar dengan sikap jumawa dan mengejek Jokowi, kabar duka menimpanya. Ada yang bilang, ditolaknya gugatan HTI lantaran Yusril sedang kena karma politik racun kalajengking Jokowi.

Aktivis Progress 98 Faizal Assegaf. (Gambar: suaranasional.com, 1/4/2018)
Sentilan pedas terkait dengan ditolaknya gugatan HTI juga dilontarkan oleh Aktivis Progress 98 Faizal Assegaf. Menurutnya, Yusril telah gagal menjadi 'Bapak Radikalis Indonesia'. Untuk itu, kata Faizal, langkah berikutnya yang harus ditempuh PBB adalah membuat program pembinaan Pancasila buat kader dan loyalis HTI, agar kembali seutuhnya menjadi warga Indonesia yang cinta NKRI (tribun-medan.com, 7 Mei 2018).
Banyak kalangan menilai, keputusan PTUN menolak gugatan HTI merupakan langkah yang tepat karena selama 16 kali persidangan HTI dianggap gagal menunjukkan sikapnya yang tidak anti-Pancasila. Tampaknya, doktrin ideologi khilafah yang demikian kuat mencengkeram memori para anggota HTI, mereka akan sulit untuk menerima sebagai ideologi negara.
Dengan keluarnya keputusan PTUN, tentu HTI tidak bisa lagi melakukan aktivitas organisasi karena dinyatakan sebagai organisasi terlarang di negeri ini. Ini artinya, keputusan PTUN bukan kemenangan Jokowi, melainkan kemenangan eksistensi NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Keputusan PTUN tentu juga perlu dijadikan sebagai "warning" bagi siapa pun, baik kelompok maupun perorangan, agar tidak coba-coba merongrong Pancasila dengan cara apa pun. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar