Makin Pànas! Jadi Tim Kuasa Hukum Prabowo, BW Malah Terancam Diberhentikan Jadi Advokat?
beritao.com
Jun 13, 2019 5:25 PM
Kasus gugatan Prabowo ke MK telah ditangani oleh Bambang Wijojanto sebagai ketua tim kuasa hukum. Selain mengajukan gugatan, BW ini juga malah diadukan oleh salah satu pihak yang menilai tidak setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh dirinya.
Ketua tim kuasa hukum Prabowo – Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) diadukan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019). BW dilaporkan dengan tiga pasal dugaan pelanggaran kode etik dan undang-undang advokat.
Pengadu atas nama Sandi Situngkir bersama sekelompok kuasa hukum dari Advokat Indonesia Maju menilai BW telah melanggar kode etik advokat karena menerima tawaran untuk menjadi ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
(Kompas.com)
Padahal, BW masih menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta.

(suara.com)
“Menurut yang kami pahami yang bersangkutan adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai Pejabat Menerima Gaji Rp 41.220.000,” kata Sandi Situngkir saat melaporkan BW ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).
BW digugat dengan tiga buah pasal yakni pasal 3 huruf 1 Kode Etik Advokat Indonesia serta pasal 20 ayat 3 dan pasal 6 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advocat. Salah satunya BW juga dinilai sudah melecehkan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum saat mengatakan MK adalah bagian dari rezim korup saat melakukan pendaftaran sengketa Pilpres ke MK pada 24 Mei 2019 lalu.
“Dia mempersepsikan MK itu sebagai lembaga peradilan sebagai atau sama seperti rezim korup, itu sangat merendahkan peradilan, artinya bahasa itu mengajak semua publik untuk mempersepsikan Mahkamah Konstitusi tidak dipercayai,” tambahnya.
Fauzi Hasibuan yang menerima langsung aduan mengatakan sanksi kepada BW akan diputuskan melalui sidang etik di Peradi yang dipimpin oleh hakim dewan kehormatan. Sidang ini digelar seminggu sekali setiap hari Jumat.
“Itu bisa saja (pemberhentian), diatur oleh kode etik, itu yang paling tau adalah hakim dewan kehormatan. Tapi bisa dipastikan, pemeriksaan ini adalah pemeriksaan soal perilaku dalam rangka dia menegakkan profesi nya sesuai UU no 18 tahun 2003,” kata Fauzi.

(Kompas.com)
Mengacu pada pasal 7 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advocat sanksi yang menanti BW beragam, mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian sebagai advokat.

(beritasatu)
Sanksi yang diatur dalam pasal 7 undang-undang nomor 18 tahun 2003 antara lain, a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan; d. pemberhentian tetap dari profesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar