Kuasa Hukum BPN Minta Mahkamah Konstitusi Kabulkan Prabowo Jadi Presiden Seperti di Pemilu Kenya
tribun news
Jun 12, 2019 8:36 PM

5 Kecurangan Jokowi-Maruf Versi Prabowo-Sandiaga, Penyalahgunaan Birokrasi hingga Cutinya Karni Ilyas dari ILC TV One
TRIBUNJAMBI.COM - Tim Kuasa Hukum BPN Pasangan Prabowo-Sandi minta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Prabowo jadi presiden.
Untuk meyakinkan permintaannya itu, Bambang Widjojanto yang menjadi komandan dalam pengajuan gugatan sengketa Pemilu di MK mencontohkan pemilu di 4 negara.
SURYA.co.id mengutip dari Tribun Manado, berdasarkan dokumen perbaikan permohonan, Selasa (12/6/2019), tim pengacara Prabowo-Sandi mengutip konstitusi di Kenya.
Dalam pasal 140 ayat 1 Konstitusi Kenya.
Salah satu kasus yang diambil adalah Pemilu Kenya 2017.
"Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung Kenya membatalkan hasil Pemilihan Presiden Kenya dan memerintahkan untuk mengadakan pemilihan ulang secara nasional," ujar gugatan yang ditandatangani Bambang Widjojanto yang juga mantan pimpinan KPK itu.
Kubu Prabowo juga mengutip Pasal 141 ayat 1 poin A Konstitusi Austria.
Kasus yang dicontohkan yaitu Pilpres Austria 2016. Calon yang bertarung memperebutkan kursi Presiden adalah Alexander Van der Ballen vs Norbert Hofer.
Hofer menggugat ke MK Austria dengan alasan adanya kecurangan.
"MK Austria menyatakan pemilihan umum yang dilaksanakan di bulan Mei 2016 tidak konstitusional dan memerintahkan KPU Austria untuk melaksanakan pemilihan ulang," kata Bambang Widjojanto seperti dikutip di halaman 76 pada berkas permohonan gugatan.
Mereka juga mengutip Konstitusi Maladewa. Di pasal 113 Konstitusi Maladewa.
Prabowo lalu mencontohkan kasus Pilpres Maladewa pada 7 September 2013.
Dalam pilpres itu diikuti 4 kandidat, tapi tidak ada yang mendapatkan suara mayoritas sehingga digelar lagi putaran kedua.
"Pada September 2013, MA Maladewa menganulir pelaksanaan dan hasil Pemilu Maladewa putaran pertama tersebut.
Kemudian MA Maladewa memerintahkan untuk pelaksanaan pemilihan ulang pada Oktober 2013," kata BW.
Konstitusi Ukraina juga dirujuk oleh Prabowo, yaitu kasus Pilpres 2004.
MA Ukraina memutuskan KPU Ukraina tidak meyakini bahwa hasil pemilihan presiden yang diumumkan oleh KPU Ukraina putaran kedua merupakan hasil yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dari berbagai contoh pelaksanaan pemilu di beberapa negara yang disebutkan di atas, dapat dilihat bahwa peran institusi peradilan, baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi di suatu negara, berperan penting dalam proses pemilihan presiden," demikian dalil gugatan yang juga ditandatangani Denny Indrayana itu.
Atas argumen di atas, Prabowo-Sandiaga meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen.
Hal itu berbeda dengan yang ditetapkan oleh KPU RI. KPU RI memutuskan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara.
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara, sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.
"Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urt 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," tuntut Prabowo.
Denny yakin Jokowi-Maruf didiskualifikasi
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, menilai pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, seharusnya didiskualifikasi.
Menurut dia, cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil karena masih tercatat memiliki jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, yang dikategorikan kubu Prabowo-Sandi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Menurut kami Pak Ma'ruf Amin tak memenuhi syarat formil sebagai cawapres. Karena itu seharusnya didiskualifikasi," kata Denny, ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (11/6).
Dia menjelaskan, posisi Ma'ruf itu merupakan sesuatu yang mendasar. Pihaknya menemukan informasi dan mengumpulkan bukti-bukti mengenai jabatan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu.
"Saya tidak bicara kapannya, karena esensinya kami menemukan persoalan yang prinsipil," katanya.
Pada saat mendaftarkan diri sebagai cawapres, kata Denny, tidak dilakukan pencoretan terhadap posisi Ma'ruf di dua bank itu.
Namun, dia mengaku, tidak dapat menjelaskan secara detail mengenai informasi jabatan yang disandang Maruf.
Dia meminta kepada semua pihak untuk menunggu MK menampilkan berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah diajukan pihaknya beserta bukti-bukti terkait.
Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melengkapi berkas permohonan PHPU di Kantor MK pada Selasa pagi. Denny Indrayana, selaku anggota tim hukum Prabowo-Sandi, didampingi sejumlah anggota tim hukum lainnya mendatangi gedung MK membawa sejumlah berkas.
Setelah melengkapi berkas permohonan, berkas akan diterima MK. Selanjutnya MK akan melakukan registrasi perkara pada Selasa.
"Menurut pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peraturan MK, permohonan itu akan di-upload setelah diregister dalam buku register perkara konstitusi (BRPK) pada hari ini," kata dia.
Setelah perkara itu diregistrasi, dapat dilihat di laman MK permohonan yang diajukan pihaknya termasuk bukti-bukti yang disertakan. MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Pada 14 Juni sidang pendahuluan, selesai pada 28 Juni," kata Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah.
Setelah meregistrasi perkara pada Selasa ini, MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU dan tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bantahan TKN
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan, sebagai pihak terkait, TKN akan membantah seluruh dalil yang disampaikan tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bantahan tersebut akan dikuatkan TKN melalui alat bukti yang disampaikan di persidangan.
"Yang jelas alat-alat bukti yang kami sampaikan itu seluruhnya membantah dalil-dalil pemohon.
Mulai dari, semualah, semua apa yang disampaikan pemohon akan kami bantah dengan bukti-bukti yang sudah kami legalisir," kata Ade di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Ade menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan seluruh alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan.
Anggota Divisi Hukum dan Advokasi TKN Andi Syafrani mengatakan, secara substansial pihaknya menolak apa yang disampaikan oleh tim hukum BPN.
"Kalau isi materi akan sangat baik disampaikan saat persidangan karena itu menjadi agenda perdebatan hukum terhadap materi-materi permohonan dari pemohon," ujar Andi.
"Tidak elok juga kalau kami sampaikan apa yang menjadi bantahan kami terhadap dalil-dalil yang disampaikan atau dituangkan dalam permohonan itu di ruang publik ini," lanjut dia.
MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.
Yusril: Mereka Terlalu Percaya Diri
Posisi KH Ma'ruf Amin sebagai komisaris di sebuah bank dipersoalkan oleh tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Namun, Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Advokasi Joko Widodo- Ma'ruf Amin menyebut masalah tersebut bukan menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah lewat waktu alias kedaluarsa.
"Mempertanyakan hal itu pada saat ini ya sudah lewat waktu alias kedaluarsa. Itu masalah administratif terkait persyaratan calon. Ketika KPU sudah verifikasi dan memutuskan calon memenuhi syarat, jika calon lain keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan kepada Bawaslu," ucap Yusril saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/6).
Tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga Uno mempersoalkan posisi Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Hal itu muncul dalam dokumen perbaikan berkas gugatan ke MK.
Menurut Bambang Widjojanto, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, posisi Ma'ruf itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang No 7 Tahun 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan tidak lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
Yusril Ihza Mahendra menambahkan jika calon lain keberatan soal penetapan KPU, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi masalah administrasi itu ranahnya Bawaslu dan PTUN, bukan MK," kata Yusril.
Menurutnya MK tidak berwenang memeriksa hal terkait status pasangan calon (paslon).
Kewenangan MK, kata Yusril, adalah memeriksa perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres), bukan memeriksa persyaratan adminittratif.
"Terlalu over confident (percaya diri) mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara pilpres sudah selesai," jelas Yusril.
Ditambahkan, status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah itu jelas bukan karyawan BUMN.
"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Menteri BUMN juga tidak ngurusi lagi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta," kata Yusril.
Yusril menyebut tidak ada temuan spektatuler apapun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan para kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.
"Biasa-biasa saja. Jangankan materi perbaikan, perbaikan itu sendiri masih debatabel (jadi perdebatan) apakah boleh dilakukan atau tidak. Kita lihat saja nanti dalam persidangan," tutup Yusril.
Ma'ruf Amin juga menegaskan dirinya bukan karyawan BUMN dari dua bank tersebut.
"Bukan! Itu bukan BUMN. Itu anak perusahaan (anak perusahaan Bank Mandiri dan BNI)," tegas Ma'ruf Amin di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI0, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa.
Ma'ruf pun menyebut dirinya hanya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).
"DPS kan bukan karyawan," jelas Ma'ruf. Lebih lanjut ia menyatakan masalah itu sepenuhnya sudah ditangani Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN).
"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab. Lewat TKN saja, biar satu pintu," ujarnya.
KPU : Maruf Amin memenuhi persyaratan
Sedang Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan Ma'ruf Amin tetap memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2019.
Berdasarkan verifikasi yang sudah dilakukan sedari awal masa pencalonan, Ma'ruf Amin tetap memenuhi syarat lantaran bukan termasuk pejabat BUMN, melainkan hanya di anak perusahaan.
Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah tidak masuk kategori sebagai BUMN.
"Lembaga itu bukan BUMN, sehingga Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat. Kalau anak perusahaan BUMN, tidak ada kewajiban untuk mundur. Yang ada kewajiban (adalah) pejabat atau pegawai BUMN," jelasnya.
Hasyim menjelaskan, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah masing-masing anak perusahaan BUMN sehingga status badan hukum dan kedudukan keuangannya terpisah.
"Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya terpisah dari keuangan BUMN," terang Hasyim.
Sandiaga imbau pendukung tak ke MK
Calon wakil presiden Sandiaga Uno selesai bertemu dengan capres Prabowo Subianto.
Sandiaga menyampaikan harapan Prabowo agar pendukung tidak bergerak ke MK saat sidang gugatan hasil Pilpres 2019.
"Saya sampaikan harapan kita bagi pendukung, tinggal di rumah, tidak perlu bondong-bodong datang kepada MK," kata Sandiaga kepada wartawan setelah keluar dari rumah Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).
Sandiaga meminta pendukung percaya dengan langkah konstitusi yang ditempuh. Tim hukum sudah menyusun gugatan dengan baik.
"Kita percayakan langkah ditempuh adalah langkah yang sudah dikalkulasi secara matang dan kita sangat percaya. Dan kita yakini tahapan konstitusi adalah tahapan dalam koridor hukum," kata Sandiaga.
Sandiaga menyarankan agar pendukung berdoa di rumah daripada memobilisasi massa di MK saat sidang.
Prabowo disebut akan menyampaikan permintaan itu secara langsung.
"Pak Prabowo akan sampaikan secara langsung statement kepada masyarakat, harapannya agar tetap mempercayai proses MK dan tidak perlu berbondong-bondong turun ke jalan. Tapi doakan proses dari rumah," ujar Sandiaga.