Jumat, 17 Mei 2019

Mahfud MD: Prabowo-Sandiaga Bisa Langsung Menang Pilpres 2019 asal…

Mahfud MD: Prabowo-Sandiaga Bisa Langsung Menang Pilpres 2019 asal…

beritabuzz.com

May 16, 2019 5:24 PM

Nampaknya keputusan Capres Prabowo Subianto yang menyatakan sikapnya menolak hasil Pemilu 2019 serta sikap BPN yang tidak akan menggugat hasil Pilpres 2019 melalui Mahkamah Konsitusi (MK) saat ini sedang menjadi topik yang sangat panas. Salah satu tokoh yang ikut berpendapat terkait hal tersebut adalah mantan ketua MK Mahfud MD.

(tribunnews.com)

Prabowo secara gamblang menyatakan sikapnya yang menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 karena menurutnya terdapat banyak tindak kecurangan. saat berpidato di acara simposium kecurangan pemilu 2019. Pernyataannya menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat indonesia tidak terkecuali tokoh hukum Mahfud MD.

Seperti yang dilansir dari tayangan iNews Sore pada Rabu (15/5/2019) kemarin ketika dimintai pendapat, Mahfud menyampaikan komentar untuk penolakan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu.

“Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil Pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekapitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU. Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu, Prof?” tanya presenter.

ngopibareng.id

Menurut Mahfud MD, penolakan BPN terhadap hasil Pemilu 2019 tidak akan menjadi masalah ataupun penghalang bagi pengesahan hasil penghitungan suara dari KPU, meski jika hasilnya tidak sesuai dengan keinginan BPN.

(tribunnews.com)

“Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa, ya. Artinya begini, kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat, lalu dia tidak mau, tetap tidak mau menerima, ya pemilu selesai, secara hukum ya,” ujar Mahfud MD.

“Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei,” tambahnya.

(tribunnews.com)

Mahfud MD mengatakan jika BPN tak memproses masalah yang ditemukan dalam Pemilu 2019 sampai ke MK, mau-tidak mau kubu Prabowo tersebut harus menerima pengumuman dari KPU tanggal 22 Mei nanti.

Hal itu lantaran tiga hari setelah pengumuman, pilpres sudah selesai secara hukum, jika tak ada yang menggugat.

“Nah, tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25, maka pemilihan presiden secara hukum, secara yuridis, sudah selesai, tidak ada masalah,” kata Mahfud MD.

(Suara.com)

Di sisi lain, dari penjelasan Mahfud MD bisa disimpulkan bahwa Prabowo-Sandiaga bisa saja menang, tetapi jika timses mereka mau memenuhi satu syarat, yaitu menunjukkan bukti-bukti kecurangan kubu lawan alias adu data di KPU hingga MK dan terbukti benar.

“Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu, tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya,” jelas Mahfud MD.

“Seharusnya kalau memang tidak mau atau tidak menerima, kecurangannya di mana, tunjukkan saja lalu adu data di KPU. Kalau tidak puas di KPU, adu lagi ke MK,” sambungnya.

(twitter.com/mediaindonesia)

Mahfud MD sendiri mengaku kerap mengubah hasil penghitungan suara ketika masih menjabat sebagai Ketua MK. Ia menjelaskan, kandidat yang kalah bisa menang dan sebaliknya setelah dilakukan pembuktian untuk dugaan kecurangan atau masalah lainnya yang diajukan ke MK.

(moeslimchoice.com)

“Nah di MK itu bisa lo mengubah suara. Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah hasil suara anggota DPR, kemudian kepala daerah, gubernur, bupati,” tuturnya. “Itu bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor tiga, nomor satu, dan sebagainya. Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan.”

Mahfud MD pun meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu untuk bersikap jujur dan adil.

“Dan yang penting kalau di dalam hukum seperti itu kan kebenaran materiilnya itu bisa ditunjukkan di persidangan. Oleh sebab itu, yang kita harapkan fair-lah di dalam berdemokrasi,” terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar