Salat 5 Waktu dan Khotbah Jumat Dilarang Pakai Toa
siagaindonesia.com
Aug 31, 2018 6:19 PM
SIAGAINDONESIA.COM Setelah vonis penjara bagi Meiliana yang dianggap menistakan agama karena memprotes kebisingan azan menjadi polemik, Kementerian Agama RI akhirnya menerbitkan surat edaran penggunaan pelantang suara masjid.
Dalam surat edaran bernomor B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 yang ditandatangani Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Muhammadiyah Amin, tertanggal 24 Agustus 2018, diatur tata cara penggunaan pelantang suara di masjid. Klik selengkapnya surat edaran
Pertama, surat edaran itu memerintahkan semua masjid memunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam.
Pelantang suara di menara luar diminta hanya digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat, tidak boleh untuk menyiarkan doa atau zikir. Sementara untuk pelantang suara dalam, digunakan untuk doa. Namun syaratnya, doa tidak boleh meninggikan suara.
Kedua, pengurus masjid diminta mengutamakan suara merdu dan fasih saat menggunakan mikrofon.
Ketiga, penggunaan pelantang suara untuk waktu salat Subuh, dan salat lainnya. Khusus Subuh, diminta hanya menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
Keempat, pembacaan ayat suci Alquran hanya menggunakan pengeras suara keluar, sedangkan azan Subuh juga menggunakan pengeras suara keluar. Namun untuk salat Subuh, kuliah subuh, dan sebagainya menggunakan pelantang suara ke dalam saja.
Kelima, untuk Salat Magrib, Isya, dan Asar, diimbau agar 5 menit sebelum azan membaca ayat Suci Alquran. Sesudah azan, hanya menggunakan pelantang suara di dalam masjid.
Keenam, untuk Zuhur dan salat Jumat, diminta 5 menit sebelum Zuhur dan 15 menit sebelum Jumat digunakan untuk membaca ayat Suci Alquran menggunakan pelantang suara keluar, begitu pula azan. Sedangkan saat salat, doa, pengumuman, khotbah Jumat menggunakan pelantang suara ke dalam, bukan di menara.
Ketujuh, pengurus masjid menghindari mengetuk-ngetuk pengeras suara, termasuk kata-kata seperti “tes”, “percobaan”, “satu-dua”, batuk melalui pengeras suara, membiarkan suara kaset, serta memanggil orang.
Kedelapan, saat takbiran pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha menggunakan pengeras suara bagian luar. Sedangkan saat bulan puasa tadarusan Alquran menggunakan pengeras bagian dalam.
Kesembilan, pada acara tablik Akbar pengajian dan hari besar menggunakan pengeras suara dalam kecuali jemaahnya meluber sampai keluar diperolehkan menggunakan pengeras suara di luar
Kemenag RI meminta semua masjid menaati surat edaran tersebut. Sebab, dalam surat itu juga tertulis, pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar